Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-02-12 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perserikatan Perdata Notaris, yang selanjutnya disebut Perserikatan adalal perjanjian kerjasama para Notaris dalam menjalankan jabatan masing- masing sebagai Notaris dengan memasukkan semua keperluan untuk mendirikan dan mengurus serta bergabung dalam satu kantor bersama Notaris. 2. Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2004 tantang Jabatan Notaris. 3. Teman Serikat Notaris yang selanjutnya disebut Teman Serikat adalah Notaris yang menjalankan jabatan Notaris dalam Perserikatan. 4. Tempat kedudukan Notaris adalah daerah kabupaten atau kota tempat Notaris berkantor. 5. Wilayah Jabatan Notaris adalah seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukan Notaris. 6. Organisasi Notaris adalah Organisasi Profesi Notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum. 7. Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris. 8. Hari adalah hari kalender. 9. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
Koreksi Anda