Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pemohon adalah laki-laki atau perempuan warga Negara asing yang kawin secara sah dengan perempuan atau laki-laki Warga Negara INDONESIA.
2. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.