Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor:
M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor:
M.0I-IZ.01.10 Tahun 2003, diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: