Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disebut Sisminbakum adalah jeni pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam proses pengesahan badan hukum Perseroan dan proses pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar, penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan serta pemberian informasi lainnya secara elektronik, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Format Isian adalah Format Isian Akta Notaris yang selanjutnya disebut FIAN.
4. FIAN Model I adalah FIAN untuk permohonan pengesahan status badan hukum Perseroan.
5. FIAN Model II adalah FIAN untuk permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
6. FIAN Model III adalah FIAN untuk penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Perseroan yang diwajibkan oleh UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
7. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
8. Pejabat yang Ditunjuk adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.