Pasal 1
1. Remisi Umum Susulan adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang perkaranya, pada tanggal l7 Agustus sudah diputus oleh Pengadilan dan sudah menjalani masa penahanan selama 6 (enam) bulan atau lebih, akan tetapi belum menerima Putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht).
2. Besarnya Remisi adalah 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani penahanan selama 6 (enam) bulan dan besarnya 2 (dua) bulan bagi yang telah menjalani penahanan selama 12 (dua belas) bulan, dan seterusnya sebagaimana perhitungan dalam Remisi Umum.
3. Syarat-syarat memperoleh Remisi Umum Susulan tersebut, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.