Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Awak Alat Angkut transportasi lainnya yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang; dan c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
Koreksi Anda