Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Awak Alat Angkut transportasi lainnya yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak Alat Angkut, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
Koreksi Anda
