Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar Wilayah INDONESIA ditemukan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang berusia melebihi usia memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan melakukan penarikan Dokumen Perjalanan. (2) Terhadap subjek anak berkewarganegaraan ganda beserta Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh fungsi penindakan Keimigrasian.
Koreksi Anda