Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA harus menggunakan Dokumen Perjalanan yang sama. (2) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan menggunakan Paspor Kebangsaan diperlakukan sebagai warga negara INDONESIA jika memiliki fasilitas Keimigrasian.
Koreksi Anda