Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anak berkewarganegaraan ganda yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan c. memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan.
Koreksi Anda