Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Anak berkewarganegaraan ganda yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
c. memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan.
Koreksi Anda
