Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap warga negara INDONESIA yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki DPRI yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
c. tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau daftar penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang.
Koreksi Anda
