Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan memberikan persetujuan masuk kepada Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dan telah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian dengan menerakan Tanda Masuk pada Dokumen Perjalanan. (2) Persetujuan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga dalam sistem perlintasan dengan Simkim, kecuali melalui TPI yang belum dilengkapi dengan Simkim.
Koreksi Anda