Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Verifikasi data Orang Asing dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf k dilakukan untuk memastikan Orang Asing tidak tercantum dalam daftar Penangkalan.
Koreksi Anda
