Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Data Biometrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf h dilakukan dengan mengambil dan merekam foto wajah serta sidik jari. (2) Pengambilan foto wajah dan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memverifikasi Data Biometrik dalam basis data Keimigrasian.
Koreksi Anda