Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindaian Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf g dilakukan untuk: a. membaca dan merekam data identitas pemegang; b. merekam data perlintasan; c. memverifikasi data pemegang dalam basis data Keimigrasian; dan d. memverifikasi data pemegang dalam daftar Penangkalan.
Koreksi Anda