Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemindaian Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf g dilakukan untuk:
a. membaca dan merekam data identitas pemegang;
b. merekam data perlintasan;
c. memverifikasi data pemegang dalam basis data Keimigrasian; dan
d. memverifikasi data pemegang dalam daftar Penangkalan.
Koreksi Anda
