Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan Keimigrasian. (2) Pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pemeriksaan: a. keabsahan dan masa berlaku Dokumen Perjalanan; b. keabsahan dan masa berlaku Visa, Izin Masuk Kembali bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; c. keabsahan dan masa berlaku KPP APEC bagi Orang Asing pemegang KPP APEC; d. kesesuaian foto dan identitas yang tertera pada Dokumen Perjalanan dengan pemegangnya; e. wawancara singkat untuk memperoleh keterangan terkait maksud dan tujuan kedatangan; f. kesesuaian maksud dan tujuan kedatangan dengan Visa yang dimiliki; g. pemindaian Dokumen Perjalanan; h. pengambilan Data Biometrik pada aplikasi perlintasan Keimigrasian; i. kesesuaian data hasil pemindaian Dokumen Perjalanan dan Data Biometrik pada basis data Keimigrasian; j. kesesuaian data dalam daftar penumpang atau daftar Alat Angkut; k. verifikasi data Orang Asing dalam daftar Penangkalan; dan l. dokumen lain yang diperlukan dalam proses pemeriksaan Keimigrasian. (3) Ketentuan mengenai dokumen lain yang diperlukan dalam proses pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana pada ayat (2) huruf l ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda