Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA harus:
a. memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa; dan
b. memiliki Izin Masuk Kembali ke Wilayah INDONESIA yang sah dan masih berlaku bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, juga harus melampirkan:
a. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan;
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan bergabung dengan Alat Angkutnya; dan
c. Visa dengan persetujuan Direktur Jenderal.
(4) Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. laissez passer;
b. titre de voyage berupa Dokumen Perjalanan yang diberikan kepada pengungsi;
c. travel document;
d. document of identity;
e. certificate of identity;
f. alien passport berupa paspor nonkebangsaan atau paspor untuk Orang Asing;
g. alien travel document;
h. emergency travel document;
i. emergency passport;
j. temporary passport; atau
k. Dokumen Perjalanan sejenis lainnya.
Koreksi Anda
