Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan kedatangan Alat Angkut militer negara asing disampaikan oleh Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedatangan Alat Angkut.
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut militer negara asing dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda
