Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah INDONESIA atau akan berangkat keluar Wilayah INDONESIA diwajibkan untuk:
a. sebelum kedatangan atau keberangkatan memberitahukan rencana kedatangan atau keberangkatan secara tertulis atau elektronik kepada Pejabat Imigrasi;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak Alat Angkut yang ditandatanganinya kepada Pejabat Imigrasi;
c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar Wilayah INDONESIA dengan membawa penumpang;
d. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;
e. melarang setiap orang naik atau turun dari Alat Angkut yang telah mendapat penyelesaian Keimigrasian selama menunggu keberangkatan;
f. membawa kembali keluar Wilayah INDONESIA pada kesempatan pertama setiap Orang Asing yang tidak memenuhi persyaratan yang datang dengan Alat Angkutnya;
g. menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau dicurigai akan masuk Wilayah INDONESIA secara tidak sah untuk tidak turun dari Alat Angkutnya;
dan
h. menanggung segala biaya yang timbul sebagai akibat pemulangan setiap penumpang dan/atau awak Alat Angkutnya.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penanggung Jawab Alat Angkut juga wajib:
a. mendatangkan Pejabat Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian dalam hal pemeriksaan dilaksanakan di tempat lain; dan
b. memenuhi sarana penunjang keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan saat pemeriksaan Keimigrasian di perairan.
(3) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib menggunakan sistem informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang melalui Simkim.
(4) Selain informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Penanggung Jawab Alat Angkut juga wajib mengumpulkan data reservasi penumpang.
(5) Data reservasi penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) mengacu pada standardisasi ketentuan internasional.
(6) Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan atau keberangkatan Alat Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) jam sebelum Alat Angkut tiba atau berangkat.
(7) Ketentuan mengenai informasi pemrosesan pendahuluan data penumpang sebagimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
