Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG YANG MASUK ATAU KELUAR WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
4. Konter Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat dilakukannya tahapan pemeriksaan Keimigrasian di Area Imigrasi.
5. Area Imigrasi adalah area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak Alat Angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah INDONESIA atau pejabat dan petugas yang berwenang.
6. Autogate adalah pintu perlintasan elektronik bagi warga negara INDONESIA atau Orang Asing tertentu dalam pemeriksaan keluar atau masuk Wilayah INDONESIA.
7. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
8. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
9. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
10. Dokumen Perjalanan
yang selanjutnya disingkat DPRI adalah Paspor Republik INDONESIA dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA.
11. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
12. Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik INDONESIA dengan negara lain berdasarkan perjanjian lintas batas.
13. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
14. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA.
15. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
16. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk jangka yang terbatas.
17. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagai penduduk INDONESIA.
18. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah INDONESIA.
19. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
20. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
21. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah INDONESIA.
22. Tanda Menolak Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda penolakan masuk ke Wilayah INDONESIA.
23. Surat Keterangan Penolakan Masuk adalah surat yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi di TPI yang memuat tentang alasan penolakan masuk ke Wilayah INDONESIA.
24. Exit Permit Only adalah izin untuk meninggalkan Wilayah INDONESIA dan tidak untuk kembali.
25. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
26. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian.
27. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
28. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos lintas batas atau pos lintas batas negara.
29. Supernumery adalah suami, istri atau anak yang merupakan keluarga dari nakhoda atau perwira Alat Angkut laut yang ikut bersama dalam Alat Angkutnya yang diperlakukan sebagai penumpang.
30. Supercargo adalah pemilik muatan atau kargo dalam Alat Angkut laut yang bukan merupakan nahkoda atau awak Alat Angkut laut yang diperlakukan sebagai penumpang.
31. Superintendent adalah pengawas Alat Angkut laut yang bukan merupakan nakhoda atau awak Alat Angkut laut yang diperlakukan sebagai penumpang.
32. Data Biometrik adalah data yang memuat identitas wajah dan sidik jari pemegang Dokumen Perjalanan.
33. Surat Tanda Penerimaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing atau Warga Negara INDONESIA sebagai bukti penarikan Dokumen Keimigrasian atau Dokumen Perjalanan.
34. Deviasi adalah penyimpangan perjalanan oleh Alat Angkut yang telah memperoleh cap daftar awak Alat Angkut dan penumpang (immigration clearance) untuk keluar Wilayah INDONESIA namun masih berada dan/atau
menyinggahi bandara/pelabuhan/tempat lain di Wilayah INDONESIA.
35. Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah Alat Angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan nonniaga.
36. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disingkat KPP APEC adalah kartu elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation berdasarkan perjanjian dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di negara yang telah memberikan persetujuan.
37. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disebut Simkim adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian.
38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
39. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
40. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
41. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
42. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
43. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian.
44. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
45. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Keimigrasian.
46. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA.
47. Data Penumpang adalah data yang berisi semua informasi mengenai penumpang yang akan atau sudah diangkut oleh Alat Angkut yang bersumber dari data Advance Passenger Information, Passenger Name Record, dan/atau sumber lain.
Koreksi Anda
