(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. PDU-I; dan
b. PDU-II.
(2) PDU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk acara upacara Hari Kemerdekaan Republik INDONESIA, upacara Hari Dharma Karya Dhika, acara kenegaraan, acara penganugerahan tanda kehormatan, upacara pemakaman, upacara pernikahan, upacara penerimaan/pelepasan, apel kehormatan, dan renungan suci.
(3) PDU-II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk acara upacara Hari Besar Nasional, upacara ziarah dan tabur bunga di laut, upacara pembukaan penutupan pendidikan, sidang kode etik dan disiplin, acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dan acara serah terima jabatan.
(4) PDU-I dan PDU-II terbuat dari bahan kain Woolfeel Melange 100% Micro Twill Polyester.
(5) Warna PDU-I diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jas berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e;
b. celana berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e;
c. rok berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e; dan
d. kemeja berwarna putih.
(6) Warna PDU-II diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jas berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e;
b. celana berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e; dan
c. rok berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e.
(7) Gambar, bentuk, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PDU tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (6) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. PDH-I;
b. PDH-II;
c. PDH-III; dan
d. PDH-IV.
(2) PDH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan oleh pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama dalam melaksanakan tugas pada hari Senin dan hari Selasa atau melaksanakan tugas di luar lingkungan kantor.
(3) PDH-II dan PDH-III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas pada hari Senin dan hari Selasa kecuali ditentukan lain melalui kebijakan Menteri.
(4) PDH-IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas pada hari Rabu.
(5) PDH-I, PDH-II, PDH-III, dan PDH-IV terbuat dari bahan kain Woolfeel Hi-Elo 100% Micro Twill Polyester.
(6) Warna PDH-I, PDH-II, dan PDH-III diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemeja berwarna abu-abu muda 18-5105 TCX (pantone), RGB (122,126,131), HEX #7a7e83;
b. celana berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e; dan
c. rok berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e.
(7) Warna PDH-IV diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemeja berwarna putih;
b. celana berwarna hitam; dan
c. rok berwarna hitam.
(8) Gambar, bentuk, kelengkapan, atribut, dan penggunaan PDH tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan ayat (4) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
(1) PDL-II Tactical sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf b, digunakan oleh Pegawai pada:
a. kegiatan operasional di lapangan;
b. kegiatan/event tertentu; dan
c. kegiatan lain berdasarkan kebijakan yang ditentukan Menteri.
(2) PDL-II Tactical sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan pada hari Kamis dan hari Jumat apabila tidak menggunakan Pakaian Dinas batik.
(3) PDL-II Tactical terbuat dari bahan kain Ribstop 100% Micro Twill Polyester.
(4) Warna PDL-II Tactical diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. atasan berwarna merah marun (burgundy) 19- 1725 TCX (pantone), RGB (92,44,53), HEX #5c2c35; dan
b. celana tactical berwarna khaki 17-1105 TCX (pantone), RGB (146,134,121), HEX #928679.
4. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas pada:
a. layanan kantor imigrasi;
b. layanan kekayaan intelektual;
c. layanan administrasi hukum umum;
d. layanan informasi pada unit kerja pelayanan;
e. layanan kunjungan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara;
f. lembaga pemasyarakatan anak; dan
g. tempat pemeriksaan imigrasi.
(2) Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan oleh Pegawai yang melaksanakan tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan kunjungan klien atau hadir di persidangan.
(3) Pakaian Dinas pelayanan masyarakat terbuat dari bahan kain Woolfeel Hi-Elo 100% Micro Twill Polyester;
(4) Warna Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemeja berwarna abu-abu muda 18-5105 TCX (pantone), RGB (122,126,131), HEX #7a7e83;
b. celana berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e; dan
c. rok berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e.
(5) Warna Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemeja berwarna hitam; dan
b. celana berwarna hitam.
(6) Dalam hal diperlukan penambahan Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas yang digunakan pada Pakaian Dinas pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi pada pelaksanaan tugas dan fungsinya, penambahan Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
(7) Gambar, bentuk, kelengkapan, atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas pelayanan masyarakat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e digunakan oleh Pegawai yang bertugas sebagai pengawal inspektur upacara.
(2) Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara terbuat dari bahan kain Woolfeel Melange 100% Micro Twill Polyester.
(3) Warna Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jas berwarna abu-abu muda 18-5105 TCX (pantone), RGB (122,126,131), HEX #7a7e83;
dan
b. celana berwarna abu-abu tua 19-4015 TCX (pantone), RGB (45,44,46), HEX #2d2c2e.
(4) Gambar, bentuk, Kelengkapan Pakaian Dinas, Atribut, dan penggunaan Pakaian Dinas pengawal inspektur upacara tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas:
a. tanda pangkat upacara;
b. tanda pangkat harian;
c. tanda pangkat lapangan; dan
d. tanda pangkat kerah.
(2) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. tanda pangkat dengan lis warna merah yang digunakan oleh Menteri, Wakil Menteri, dan kepala satuan kerja; dan
b. tanda pangkat tanpa lis yang digunakan oleh Pegawai yang bukan merupakan kepala satuan kerja.
(3) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. tanda pangkat dengan lis warna merah yang digunakan oleh Menteri, Wakil Menteri, dan kepala satuan kerja; dan
b. tanda pangkat tanpa lis yang digunakan oleh Pegawai yang bukan merupakan kepala satuan kerja.
(4) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan oleh Menteri, Wakil Menteri, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian pada saat menggunakan PDH-I dan PDH-IV.
(5) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk bintang 8 (delapan) sudut.
(6) Penggunaan tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan jabatan yang diemban, dengan pengaturan sebagai berikut:
a. empat bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh Menteri;
b. tiga bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh Wakil Menteri, pimpinan tinggi madya setara eselon Ia dan eselon Ib, dan staf khusus Menteri;
c. dua bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh pimpinan tinggi pratama setara eselon IIa; dan
d. satu bintang 8 (delapan) sudut digunakan oleh pimpinan tinggi pratama setara eselon IIb.
(7) Filosofi tanda bintang 8 (delapan) sudut tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
10. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
11. Ketentuan Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.