Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMK, Royalti didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, Royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.
(4) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Royalti yang:
a. lagu dan/atau musik tidak dicatatkan
penggunaannya;
b. masih terdapat sengketa antar pemilik; atau
c. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkaitnya belum terdaftar sebagai anggota LMK.
Koreksi Anda
