Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LMK menggunakan dana operasional paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya termasuk biaya operasional LMKN. (2) Penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara LMKN dengan LMK. (3) Dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan tugas komisioner dan Pelaksana Harian. (4) Penggunaan dana operasional LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana anggaran belanja tahunan yang disetujui oleh rapat pleno LMKN.
Koreksi Anda