Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan melalui LMK.
(2) Pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.
(3) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK hanya dapat ditarik dan dihimpun oleh LMKN.
Koreksi Anda
