Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tergabung dalam 1 (satu) LMKN induk.
(2) LMKN induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 10 (sepuluh) orang komisioner yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota komisioner;
b. 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota komisioner yang mewakili LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait; dan
c. 7 (tujuh) orang anggota komisioner.
(3) Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipilih berdasarkan musyawarah mufakat untuk diusulkan kepada Menteri.
(4) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai mufakat, Menteri berwenang memilih ketua dan wakil ketua LMKN induk.
(5) Komisioner LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Komisioner LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
(7) Pengangkatan komisioner LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pengangkatan kembali komisioner LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
