Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LMKN mempunyai fungsi: a. melakukan Pengelolaan Royalti; b. menyusun kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik; c. menyampaikan rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya; d. menyusun standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti; e. MENETAPKAN sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada LMK; f. MENETAPKAN tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; g. melakukan sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak; h. melaksanakan mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK jika terdapat keberatan dari anggota LMK; dan i. menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri yang ditembuskan kepada LMK dan pengawas.
Koreksi Anda