Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LMKN mempunyai fungsi:
a. melakukan Pengelolaan Royalti;
b. menyusun kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik;
c. menyampaikan rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya;
d. menyusun standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti;
e. MENETAPKAN sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada LMK;
f. MENETAPKAN tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
g. melakukan sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
h. melaksanakan mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK jika terdapat keberatan dari anggota LMK; dan
i. menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri yang ditembuskan kepada LMK dan pengawas.
Koreksi Anda
