Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap LMK dan LMKN. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim pengawas. (4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Pendanaan terhadap pelaksanaan tugas evaluasi oleh tim pengawas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda