Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
SILM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. Pencipta, yaitu:
1. penulis notasi dan/atau melodi;
2. penulis lirik;
3. nama samaran Pencipta; dan
4. pengarah musik;
5. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan/ diekspresikan.
b. Pemegang Hak Cipta, yaitu:
1. penerbit musik;
2. ahli waris Pencipta;
3. pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan
4. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
c. Pemilik Hak Terkait, yaitu:
1. produser fonogram;
2. pelaku pertunjukan; dan
3. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan/diekspresikan.
d. Hak Cipta, yaitu:
1. judul lagu;
2. nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
3. nama Pencipta lirik;
4. nama penerima manfaat;
5. judul lagu alternatif;
6. klaim kepemilikan notasi danlatau melodi;
7. klaim kepemilikan lirik;
8. tahun fiksasi;
9. penerbit musik;
10. LMK Hak Cipta;
11. kode Pencipta dunia;
12. kode Hak Cipta; dan
13. kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
e. Hak Terkait, yaitu:
1. pemilik karya rekam;
2. produser musik;
3. nama artis;
4. musisi pendukung;
5. penata suara rekaman sebagai co-produser;
6. kode karya rekam dunia;
7. kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
8. kode e-Hak Terkait Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
