Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SILM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikelola oleh LMKN. (2) SILM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh: a. LMKN dan LMK sebagai dasar Pengelolaan Royalti; dan b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau Kuasanya, serta Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat. (3) Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan SILM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda