Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
(2) Terhadap LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah ditetapkan pencabutan izinnya untuk mendistribusikan seluruh Royalti yang telah ditarik dan dihimpun kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait sebelum LMK bidang lagu dan/atau musik dicabut izin operasionalnya.
(3) LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan seluruh data dan informasi pengguna lagu dan/atau musik kepada LMKN.
(4) LMKN berdasarkan data dan informasi pengguna lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pendistribusian Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait yang tergabung dalam LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya.
(5) LMKN bertindak sebagai pengampu Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait yang tergabung dalam LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya dengan pengalihan kuasa.
(6) Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) mempunyai kewenangan untuk:
a. mengadministrasikan proses yang terjadi dalam penarikan dan pendistribusian Royalti;
b. membuka seluruh korespondensi yang ditujukan
kepada LMK bidang lagu dan/atau musik yang dicabut izin operasionalnya; dan
c. mengatur administrasi keanggotaan dan pendistribusian Royalti melalui LMK bidang lagu dan/atau musik sejenis.
(7) Dalam hal tidak terdapat pengalihan kuasa dari LMK bidang lagu dan/atau musik sejenis kepada LMKN, LMKN sebagai pengampu akan mendistribusikan Royalti secara langsung kepada pemegang hak dengan menggunakan mekanisme perhitungan LMK bidang lagu dan/atau musik yang izin operasionalnya dicabut.
Koreksi Anda
