Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diberikan. (2) Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Menteri. (3) Permohonan perpanjangan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin operasional berakhir.
Koreksi Anda