Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diberikan.
(2) Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Menteri.
(3) Permohonan perpanjangan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin operasional berakhir.
Koreksi Anda
