Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Direkur Jenderal.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal dapat meminta informasi/data kepada LMKN.
Koreksi Anda
