Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) RKBMN untuk penghapusan BMN disusun dengan memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang.
(2) Bentuk penghapusan BMN untuk penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penghapusan BMN.
(3) Persyaratan pengusulan RKBMN Penghapusan terdiri atas:
a. daftar BMN yang akan dilakukan penghapusan disertai data dukung pengajuan penghapusan; dan
b. data dukung pengajuan penghapusan BMN yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang.
(4) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang penghapusan BMN.
(5) Tata cara penyusunan dan pengusulan RKBMN penghapusan:
a. Kuasa Pengguna Barang Wilayah menyusun RKBMN penghapusan dan mengajukan kepada Korwil;
b. Korwil mengkonsolidasi dan meneliti serta mengajukan usulan kepada Pengguna Barang;
c. Kuasa Pengguna Barang Unit Utama menyusun RKBMN penghapusan dan mengajukan kepada Pengguna Barang.
(6) Penyusunan dan pengajuan usulan RKBMN penghapusan hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) dan menggunakan e-BMN.
Koreksi Anda
