Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKBMN untuk pemindahtanganan BMN disusun dengan memperhatikan: a. ketersediaan BMN yang ada pada Kuasa Pengguna Barang; b. program dan rencana keluaran Kuasa Pengguna Barang berupa BMN; dan c. Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang. (2) Bentuk pemindahtanganan BMN untuk penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pemindahtanganan BMN. (3) Persyaratan pengusulan RKBMN pemindahtanganan terdiri atas: a. daftar BMN yang akan dipindahtangankan; dan b. data dukung pengajuan pemindahtanganan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang (4) Data dukung pengajuan pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pemindahtanganan BMN. (5) Tata cara penyusunan dan pengusulan RKBMN pemindahtanganan: a. Kuasa Pengguna Barang Wilayah menyusun RKBMN pemindahtanganan dan mengajukan kepada Korwil; b. Korwil mengkonsolidasi dan meneliti serta mengajukan usulan kepada Pengguna Barang; dan c. Kuasa Pengguna Barang Unit Utama menyusun RKBMN pemindahtanganan dan mengajukan kepada Pengguna Barang. (6) Penyusunan dan pengajuan usulan RKBMN pemindahtanganan hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) dan menggunakan e-BMN.
Koreksi Anda