Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penelitian RKBMN pemeliharaan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Korwil melakukan konsolidasi dan penelitian atas usulan RKBMN pemeliharaan Kuasa Pengguna Barang pada wilayah kerjanya;
b. Pengguna Barang melakukan konsolidasi dan penelitian atas RKBMN pemeliharaan Korwil;
c. Penelitian atas RKBMN Pemeliharaan Kuasa Pengguna Barang dilakukan terhadap:
1. kelengkapan dokumen penyampaian dan data dukung penyampaian RKBMN pemeliharaan tingkat Kuasa Pengguna Barang;
2. kesesuaian antara jumlah BMN yang diusulkan untuk dilakukan pemeliharaan dengan data BMN yang dimiliki;
3. kesesuaian antara bentuk dan metode pemeliharaan dengan status dan kondisi BMN;
dan
4. kesesuaian antara fungsi BMN yang diusulkan dengan peruntukannya dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Dalam pelaksanaan penelitian RKBMN Pemeliharaan, Pengguna Barang:
a. dapat melakukan pembahasan dengan Kuasa Pengguna Barang, Korwil, dan Unit Utama guna meminta penjelasan, klarifikasi, dan data dukung lainnya yang diperlukan;
b. meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan reviu terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN Pengelola Barang serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN;
c. dalam hal diperlukan dapat melakukan sinkronisasi
bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah terhadap hasil penelitian Pengguna Barang dengan hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah; dan
d. menggunakan rencana penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara sebagai data rujukan.
Koreksi Anda
