Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan penyusunan RKBMN. (2) Penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas RKBMN: a. pengadaan, b. pemeliharaan, c. penggunaan, d. pemanfaatan, e. pemindahtanganan; dan f. penghapusan. (3) Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN melalui SlMAN dan e-BMN. (4) Penyusunan RKBMN dilakukan melalui: a. tahapan persiapan; dan b. pelaksanaan penyusunan. (5) Pemenuhan kebutuhan BMN SIMAN dan e-BMN, dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kewajaran, efisiensi dan optimalisasi BMN serta penggunaan aset bersama.
Koreksi Anda