Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk perencanaan kebutuhan BMN meliputi: a. perencanaan pengadaan BMN; b. perencanaan pemeliharaan BMN; c. perencanaan pemanfaatan BMN; d. perencanaan pemindahtanganan BMN; dan e. perencanaan penghapusan BMN. (2) Objek perencanaan pengadaan BMN meliputi: a. RKBMN pengadaan yang ditetapkan oleh Pengelola Barang; dan b. RKBMN pengadaan Pengguna Barang berupa: 1. pekerjaan pematangan tanah/lahan; 2. bangunan dan gedung selain objek RKBMN pengelola barang; 3. pekerjaan rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan rumah negara; 4. kendaraan fungsional; 5. peralatan dan mesin; 6. aset tak berwujud; dan/atau 7. aset tetap lainnya. (3) Objek perencanaan pemeliharaan BMN terdiri atas: a. tanah untuk bangunan gedung kantor; b. tanah untuk bangunan rumah negara; c. bangunan gedung kantor; d. bangunan gedung negara lainnya; e. bangunan rumah negara; f. bangunan tahanan; g. kendaraan dinas jabatan dan operasional; h. kendaraan fungsional; i. peralatan dan mesin; j. aset tak berwujud; dan k. aset tetap lainnya. (4) Perencanaan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk kegiatan pengasuransian dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk memastikan terpeliharanya BMN dalam rangka pemberian pelayanan umum dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. (5) Objek perencanaan pemanfaatan BMN Pengguna Barang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. BMN tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; b. BMN yang akan atau sedang dimanfaatkan oleh pihak lain; dan c. tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. (6) Objek perencanaan pemindahtanganan BMN Pengguna Barang terdiri atas: a. termasuk pula sebagai objek pada RKBMN untuk penghapusan BMN; dan b. tidak termasuk BMN yang menjadi objek RKBMN untuk pemeliharaan BMN. (7) Objek perencanaan penghapusan BMN Pengguna Barang terdiri atas: a. termasuk pula yang berasal dari objek RKBMN untuk pemindahtanganan BMN; dan b. tidak termasuk BMN yang menjadi objek RKBMN untuk pemeliharaan BMN. (8) Penyusunan RKBMN dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berikutnya dengan tahap penjadwalan sebagai berikut: a. RKBMN pemanfaatan, dan pemindahtanganan dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan Maret; b. RKBMN penghapusan dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan April; c. RKBMN pengadaan Pengguna Barang dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Mei; dan d. RKBMN pengadaan dan pemeliharaan Pengelola Barang dimulai pada bulan Juli sampai dengan Agustus. (9) Perubahan hasil penelaahan RKBMN dimulai pada bulan Januari sampai dengan bulan September pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda