Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKBMN pengadaan dan/atau RKBMN pemeliharaan tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan penyediaan angka dasar dalam rangka rencana pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN dalam rencana kerja anggaran kementerian/lembaga. (2) Dalam hal terdapat kondisi darurat atau kondisi lainnya yang terjadi setelah batas akhir penyampaian RKBMN, rencana pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bencana alam; b. bencana nonalam; dan/atau c. gangguan keamanan skala besar. (4) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pelaksanaan perjanjian/komitmen internasional; b. instruksi/ kebijakan PRESIDEN; dan/atau c. kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
Koreksi Anda