Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKBMN pengadaan dan/atau RKBMN pemeliharaan tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan penyediaan angka dasar dalam rangka rencana pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN dalam rencana kerja anggaran kementerian/lembaga.
(2) Dalam hal terdapat kondisi darurat atau kondisi lainnya yang terjadi setelah batas akhir penyampaian RKBMN, rencana pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam; dan/atau
c. gangguan keamanan skala besar.
(4) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pelaksanaan perjanjian/komitmen internasional;
b. instruksi/ kebijakan PRESIDEN; dan/atau
c. kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
Koreksi Anda
