Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Rencana penggunaan BMN harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memuat jumlah unit dan/atau luas atas rencana penggunaan BMN;
b. BMN yang dapat diajukan rencana penggunaannya adalah BMN dalam kondisi baik dan rusak ringan; dan
c. BMN yang termasuk dalam status yang direncanakan untuk dipindahtangankan, dimanfaatkan, dihapuskan, dan dimusnahkan serta BMN berupa konstruksi dalam pengerjaan maupun aset tak berwujud dalam pengerjaan dalam tahun yang direncanakan, tidak dapat diusulkan penggunaannya.
Koreksi Anda
