Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) disusun dengan memperhatikan: a. ketersediaan BMN yang ada pada Kuasa Pengguna Barang; b. program dan rencana keluaran Kuasa Pengguna Barang berupa BMN; dan c. Daftar Barang Kuasa Pengguna Barang. (2) Persyaratan pengusulan rencana penggunaan BMN: a. daftar penggunaan BMN yang telah digunakan dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; b. daftar penggunaan BMN yang belum digunakan dengan melampirkan hasil kajian terhadap rencana penggunaan BMN yang belum digunakan; c. kartu identitas barang; dan d. surat pengantar Kuasa Pengguna Barang. (3) Tata cara penyusunan dan pengusulan rencana penggunaan BMN: a. Kuasa Pengguna Barang Wilayah menyusun rencana penggunaan BMN dan mengajukan kepada Korwil; b. Korwil mengkonsolidasi dan meneliti serta mengajukan usulan kepada Pengguna Barang; dan c. Kuasa Pengguna Barang Unit Utama menyusun rencana penggunaan BMN dan mengajukan kepada Pengguna Barang. (4) Objek rencana penggunaan BMN terdiri atas: a. tanah dan/atau bangunan; b. rumah negara; dan c. kendaraan dinas. (5) Penyusunan dan pengajuan rencana penggunaan BMN dilakukan dengan memperhatikan tahapan penjadwalan penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9).
Koreksi Anda