Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap rencana penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pengawasan dan pengendalian terhadap rencana penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan. (3) Terhadap BMN yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Barang wajib menyusun rencana penggunaan BMN untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan menyampaikan kepada Pengguna Barang melalui e- BMN.
Koreksi Anda