Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian atas usulan perubahan hasil penelaahan RKBMN yang diusulkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(2) Dalam pelaksanaan penelitian, Pengguna Barang melakukan:
a. pembahasan dengan Kuasa Pengguna Barang, Korwil, dan Unit Utama guna meminta penjelasan, klarifikasi, dan data dukung lainnya yang diperlukan; dan
b. permintaan kepada aparat pengawasan intern
pemerintah untuk melakukan reviu terhadap kebenaran dan kelengkapan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN SIMAN serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.
(3) Aparat pengawasan intern pemerintah melakukan reviu atas usulan perubahan hasil penelaahan RKBMN SIMAN.
(4) Aparat pengawasan intern pemerintah menyampaikan hasil reviu usulan perubahan hasil penelaahan RKBMN, yang ditandatangani pejabat yang berwenang kepada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
