Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RKBMN dilakukan dalam hal:
a. terdapat revisi anggaran yang berdampak pada perubahan kebutuhan dan/atau pemeliharaan BMN, Kuasa Pengguna Barang mengajukan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN pada tahun anggaran berjalan;
b. terdapat perubahan organisasi yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN berdasarkan persetujuan menteri yang mempunyai tugas di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi; dan
c. terdapat perubahan mekanisme pemenuhan kebutuhan BMN.
(2) Ruang lingkup pengaturan terkait perubahan hasil penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk hasil penelaahan RKBMN Pengelola
Barang dan RKBMN Pengguna Barang.
(3) Kuasa Pengguna Barang menyusun usulan perubahan hasil penelaahan RKBMN sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan usulan perubahan hasil penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang secara berjenjang.
(5) Usulan perubahan hasil penelaahan RKBMN disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang Unit Utama kepada Pengguna Barang disertai dengan:
a. surat pengantar;
b. dokumen usulan perubahan hasil penelaahan RKBMN;
c. penjelasan rencana realokasi anggaran dalam hal terdapat revisi anggaran yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN;
d. penjelasan mengenai alasan diperlukannya perubahan hasil penelaahan RKBMN; dan
e. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Unit Utama.
(6) Usulan perubahan hasil penelaahan RKBMN disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang Wilayah kepada Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil disertai dengan:
a. surat pengantar;
b. dokumen usulan perubahan hasil penelaahan RKBMN;
c. penjelasan rencana realokasi anggaran, dalam hal terdapat revisi anggaran yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN;
d. penjelasan mengenai alasan diperlukannya perubahan hasil penelaahan RKBMN; dan
e. surat pernyataan yang ditandatangani oleh penanggung jawab satuan kerja.
(7) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan perubahan hasil penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang, disertai dengan data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) serta matriks yang memuat perbandingan antara RKBMN hasil penelaahan dengan RKBMN usulan perubahan.
Koreksi Anda
