Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian RKBMN pemeliharaan dilaksanakan dengan ketentuan: a. pada tingkat Kuasa Pengguna Barang Unit Utama, Kuasa Pengguna Barang Unit Utama menyampaikan usulan RKBMN Pemeliharaan kepada Pengguna Barang melalui SIMAN; b. pada tingkat Kuasa Pengguna Barang Wilayah, Kuasa Pengguna Barang Wilayah menyampaikan usulan RKBMN Pemeliharaan kepada Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil melalui SIMAN; c. pada tingkat Korwil: 1. Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil mengkonsolidasi dan meneliti seluruh usulan RKBMN Pemeliharaan Kuasa Pengguna Barang di wilayah kerjanya; dan 2. Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil menyampaikan RKBMN pemeliharaan Korwil kepada Pengguna Barang melalui SIMAN; dan d. pada tingkat Pengguna Barang: 1. Pengguna Barang melakukan konsolidasi dan penelitian terhadap seluruh usulan RKBMN pemeliharaan Kuasa Pengguna Barang; dan 2. Pengguna Barang menyampaikan RKBMN pemeliharaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Pengelola Barang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pengelola Barang melalui SIMAN.
Koreksi Anda