Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil memiliki kewenangan untuk:
a. mengusulkan SBSK;
b. melakukan konsolidasi dan penelitian atas usulan RKBMN Kuasa Pengguna Barang pada wilayah kerjanya;
c. menyampaikan hasil konsolidasi dan penelitian RKBMN Kuasa Pengguna Barang berupa RKBMN Korwil kepada Pengguna Barang; dan
d. menandatangani dokumen yang menjadi data dukung penyampaian usulan RKBMN Korwil sesuai dengan batasan kewenangannya.
(2) Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil bertanggung jawab atas:
a. kebenaran dan kelengkapan dari usulan SBSK dan konsolidasi usulan RKBMN Kuasa Pengguna Barang yang disampaikannya; dan
b. kepatuhan terhadap penerapan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN.
(3) Kuasa Pengguna Barang berwenang untuk:
a. mengusulkan SBSK;
b. menyusun usulan RKBMN Kuasa Pengguna Barang;
c. menyampaikan usulan SBSK dan RKBMN Kuasa Pengguna Barang Unit Utama kepada Pengguna Barang;
d. menyampaikan usulan SBSK dan RKBMN Kuasa Pengguna Barang Wilayah kepada Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil; dan
e. menandatangani dokumen yang menjadi data dukung penyampaian usulan SBSK dan RKBMN Kuasa Pengguna Barang.
(4) Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas:
a. kebenaran dan kelengkapan dari usulan SBSK dan RKBMN Kuasa Pengguna Barang Unit Utama atau Wilayah yang disampaikan kepada Pengguna Barang; dan
b. kepatuhan terhadap penerapan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN.
Koreksi Anda
