Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang: a. MENETAPKAN SBSK Pengguna Barang; b. mengajukan usulan SBSK kepada Pengelola Barang; c. memberikan persetujuan atas usulan RKBMN hasil penelitian; d. menandatangani RKBMN Hasil Penelaahan; e. memberikan persetujuan atas Usulan Perubahan RKBMN yang disampaikan Kuasa Pengguna Barang; f. menandatangani rincian anggaran biaya berdasarkan RKBMN Hasil Penelaahan; g. melakukan konsolidasi atas RKBMN yang diusulkan oleh Kuasa Pengguna Barang; h. melakukan penelitian atas RKBMN hasil konsolidasi; i. mengajukan usulan RKBMN kepada Pengelola Barang; j. melakukan pembahasan dan memberikan penjelasan atas usulan RKBMN kepada Pengelola Barang; k. melakukan penelitian atas Usulan Perubahan RKBMN yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang; l. mengajukan Usulan Perubahan RKBMN kepada Pengelola Barang; m. melakukan pembahasan dan memberikan penjelasan atas Usulan Perubahan RKBMN kepada Pengelola Barang; dan n. melakukan tugas lainnya di bidang perencanaan kebutuhan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf n dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Biro Pengelolaan BMN.
Koreksi Anda