Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Menteri. (2) Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN. (4) Kuasa Pengguna Barang terdiri atas: a. Kepala Biro Umum pada satuan kerja Sekretariat Jenderal; b. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi pada satuan kerja Pusat Data dan Teknologi Informasi; c. Sekretaris Unit Utama pada satuan kerja Unit Utama; d. Kepala Kantor Wilayah pada Kantor Wilayah; e. Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Unit Pelaksana Teknis; f. Direktur Politeknik Ilmu Pemasyarakatan pada Politeknik Ilmu Pemasyararakatan; dan g. Direktur Politeknik Imigrasi pada Politeknik Imigrasi.
Koreksi Anda