Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Pengelola Barang adalah menteri keuangan yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. 4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 5. Kuasa Pengguna Barang Unit Utama adalah penanggung jawab perencanaan kebutuhan BMN pada unit utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 6. Kuasa Pengguna Barang Wilayah adalah penanggung jawab perencanaan kebutuhan BMN pada satuan kerja kantor wilayah dan unit pelaksana teknis yang ada di wilayah kerjanya. 7. Koordinator Wilayah yang selanjutnya disebut Korwil adalah koordinator pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melakukan kegiatan penelitian rencana kebutuhan BMN dan penggabungan usulan rencana kebutuhan BMN dari Kuasa Pengguna Barang Wilayah. 8. Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang, dengan output berupa rencana kebutuhan BMN. 9. Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan BMN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 10. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 11. Standar Barang dan Standar Kebutuhan Pengelola Barang yang selanjutnya disebut SBSK Pengelola Barang adalah Standar Barang dan Standar Kebutuhan yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. 12. Standar Barang dan Standar Kebutuhan Pengguna Barang yang selanjutnya disebut SBSK Pengguna Barang adalah Standar Barang dan Standar Kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 13. Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun. 14. RKBMN Pengelola Barang adalah RKBMN yang disusun oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada SBSK Pengelola Barang. 15. RKBMN Pengguna Barang adalah RKBMN yang disusun dengan berpedoman pada SBSK Pengguna Barang. 16. RKBMN Kuasa Pengguna Barang adalah RKBMN yang disusun oleh satuan kerja dengan berpedoman pada SBSK. 17. RKBMN Hasil Penelaahan adalah RKBMN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah ditelaah dan ditandatangani oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang. 18. RKBMN Koordinator Kuasa Pengguna Barang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RKBMN Korwil adalah dokumen hasil konsolidasi dan penelitian RKBMN di tingkat wilayah. 19. Usulan Perubahan RKBMN adalah dokumen RKBMN Hasil Penelaahan yang diusulkan untuk dilakukan perubahan. 20. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN. 21. Rehabilitasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula. 22. Renovasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas. 23. Sistem Informasi Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disingkat SIMAN adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan BMN, yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset negara berbasis internet yang dapat diakses oleh Pengelola dan Pengguna. 24. Sistem Manajemen BMN Terpadu yang selanjutnya disebut e-BMN adalah bentuk aplikasi yang terintegrasi dan memuat perencanaan, pengadaan, penatausahaan, status penggunaan dan pengamanan, serta pemindahtanganan dan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 25. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pengguna Barang yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 26. Kepala Divisi Administrasi yang selanjutnya disebut Kadivmin adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan administrasi pada kantor wilayah.
Koreksi Anda