Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1316 Tahun 2016), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
