Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi wajib memberikan pelindungan terhadap setiap personel Intelijen Keimigrasian dalam melaksanakan tugas dan fungsi Intelijen Keimigrasian. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan pribadi dan pelindungan terhadap keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN pedoman pelindungan personel Intelijen Keimigrasian dan pelindungan terhadap keluarganya.
Koreksi Anda