Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Intelijen Keimigrasian.
Koreksi Anda
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Intelijen Keimigrasian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran